Contoh Kasus :

W salah seorang pejabat di sebuah lembaga Negara dan telah ditunjuk menjadi ketua panitia /penanggungjawab proyek pengadaan barang pada tahun 2005 di lembaga tersebut.

Pada akhir tahun anggaran, S selaku salah seorang pemeriksa dari instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan keuangan telah ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan atas proses pengadaan barang yang telah dilakukan oleh W. Dalam melakukan pemeriksaan, S menemukan adanya sejumlah indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan yang mengakibatkan timbulnya kerugian Negara. W mengetahui hal tersebut, lalu berusaha melakukan pendekatan kepada S dengan menawarkan uang sebesar Rp 300 juta dan menyampaikan keinginannya kepada S supaya temuan indikasi penyimpangan itu dihilangkan dari laporan hasil pemeriksaan.
S melaporkan upaya pemberian uang tersebut kepada Penyidik yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan perekaman terhadap pembicaraan W dengan S serta merekam proses pemberian uang yang dilakukan oleh W kepada S. Pada saat memberikan uang kepada S, Penyidik melakukan penangkapan.

Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 29 Tahun 2001
(1)  Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :
a.    Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya

Analisis Kasus :
Kasus ini dianalisis dengan memecah ke dalam unsur tindak pidana korupsi Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 sebagai berikut :
Setiap orang
- Memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu
- Kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara
- Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga     bertentangan dengan kewajibannya

Unsur tindak pidana 1 : Setiap orang
·         Fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian yang ditemukan :
Ø  W salah seorang pejabat di sebuah lembaga Negara.
Ø  W adalah ketua panitia/penanggungjawab proyek pengadaan barang di lembaga tersebut.
·         Alat bukti yang mendukung :
Ø  Keterangan dari terdakwa W
Ø  KTP A/n W
Ø  SK sebagai ketua panitia

Unsur tindak pidana 2 : Memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu
·         Fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian yang ditemukan :
Ø  W member uang Rp 300 juta kepada S.
Ø  S melaporkan kepada Penyidik tentang rencana pemberian uang oleh W.
·         Alat bukti yang mendukung 2 adalah :
Ø  Keterangan dari Terdakwa W dan Keterangan dari Saksi S
Ø  Keterangan dari Petugas Penyidik yang melakukan penangkapan
Ø  Alat bukti petunjuk berupa :
1.    Hasil perekaman oleh Penyidik tentang rekaman peristiwa pemberian uang dari Terdakwa W kepada Saksi S
2.    Uang tunai Rp 300 juta

Unsur tindak pidana 3 : Kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara
·         Fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian yang ditemukan :
Ø  S adalah seorang pegawai negeri di salah satu lembaga Negara yang berfungsi sebagai pemeriksa keuangan Negara.
Ø  S sedang melakukan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan pengadaan barang yang dilakukan oleh W.
·         Alat bukti yang mendukung 3 adalah :
Ø  Keterangan dari Saksi S.
Ø  SK S sebagai Pegawai Negeri.
Ø  Surat Tugas S untuk melakukan pemeriksaan di lembaga W.
Ø  Keteranga dari Atasan S.

Unsur tindak pidana 4 : Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya
·         Fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian yang ditemukan :
Ø  Pemberian uang oleh W kepada S dimaksudkan agar S dalam membuat laporan hasil pemeriksaan tidak mencantumkan temuan tentang adanya indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang.
Ø  W diketahui bahwa hal tersebut bertentangan dengan kewajiban S selaku Pemeriksa.
·         Alat bukti yang mendukung :
Ø  Keterangan dari Terdakwa W dan Keterangan dari Saksi S
Ø  Keterangan dari Anggota Tim S
Ø  Keterangan dari Atasan S
Ø  Surat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan

Kesimpulan :
Keempat unsur tindak pidana korupsi pada Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 terpenuhi. Keseluruhan rangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh W adalah sebuah tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 sehingga W dituntut untuk dipidana penjara.


Sumber : Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi “Memahami untuk Membasmi”, KPK.