Ø
KSP
Nasari Sebagai Badan Usaha
KSP Nasari
(Koperasi Simpan Pinjam Nasari) termasuk kedalam badan usaha yang tetap tunduk
pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992), dan KSP
Nasari juga mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasinya. Hal
ini dapat dilihat dari KSP Nasari yang telah banyak memperoleh
prestasi-prestasi atas usaha mereka untuk mengembangkan organisasinya dan mampu
mensejahterakan anggota-anggotanya.
Ø
Tujuan
dan Nilai Koperasi
KSP Nasari
memiliki tujuan yaitu memaksimalkan keuntungan, memaksimumkan nilai perusahaan
dan meminimumkan biaya. Cara KSP Nasari memaksimumkan keuntungan dengan
memperbanyak anggota koperasi yang meminjam uang kepada KSP Nasari, dengan
begitu KSP Nasari akan dapat keuntungan dari pinjaman-pinjaman para anggotanya
tersebut.
Untuk
meminimumkan biaya KSP Nasari memperoleh dana untuk dipinjamkan/disalurkan
kepada para anggota-anggotanya melalui instansi yang telah bekerja sama
dengannya, seperti Bank BNI, Bank Bukopin, Asuransi Raya, Bank Mandiri Syariah,
Bank Niaga, Asuransi Allianz, Bank BII, Bank Mega, Bank Mutiara dan PT. Pos
Indonesia (Persero).
KSP Nasari
juga memiliki tujuan lain, yaitu Mengelola usaha koperasi secara profesional
berbasis teknologi terkini, Melakukan inovasi terus menerus untuk memperkuat
exsitensi dan kompetensi koperasi, dan Memberikan pelayanan prima untuk
kepuasan masyarakat sebagai anggota / calon anggota.
Ø
Keterbatasan
Teori Perusahaan
Keterbatasan
Teori Perusahaan KSP Nasari termasuk ke dalam teori Oliver Williamson yang
berbunyi “penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management
from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen.” Karena KSP Nasari ingin memberikan pelayanan
yang terbaik kepada masyarakat sebagai anggotanya.
Ø
Teori
Laba
Sedangkan
untuk teori laba, KSP Nasari menerapkan teori Managerial Efficiency Theory of
Profit, yang artinya organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba
di atas rata-rata laba normal. Hal ini dapat dilihat dari hal-hal yang dilakukan
KSP Nasari saat melakukan peminjaman-peminjaman kepada masyarakat/para
anggotanya, yang mendapatkan keuntungan tetapi tidak membebankan para
anggotanya.
Ø
Fungsi
Laba
Dalam badan
usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan
juga aspek pelayanan. Begitu juga KSP Nasari, koperasi ini tidak hanya mengejar
laba akan tetapi lebih mementingkan kesejahteraan bersama-sama.
Ø
Kegiatan
Usaha Koperasi
·
Status
dan Motif Anggota KSP Nasari
Status
dan motif anggota KSP Nasari adalah sebagai orang-orang yang telah terdaftar
sebagai para anggota KSP Nasari dan ikut serta dalam mengembangkan kemajuan KSP
Nasari. Dan para anggota koperasi diharapkan dapat mengelola usaha koperasi
secara professional.
·
Kegiatan
Usaha KSP Nasari
Kegiatan
usaha KSP Nasari sudah sama dengan Undang-Undang Perkoperasian terbaru nomor 17
tahun 2012, seperti :
- Ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
- Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
- Pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.
- Dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.
·
Permodalan
KSP Nasari
Dalam
hal permodalan, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan
dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan
sertifikat modal koperasi sebagai modal awal. Dan modal KSP Nasari juga didapat
dari Simpanan para anggota koperasi, Bank dan lembaga keuangan lainnya dan Dana
cadangan koperasi.
Ø
Sisa
Hasil Usaha KSP Nasari
·
Pengertian
SHU dan Informasi Dasar
Sisa
Hasil Usaha KSP Nasari adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan. Setelah Sisa Hasil Usaha telah diketahui,
kemudian pembagian Sisa Hasil Usaha pun dilakukan.
·
Rumus
Pembagian SHU Koperasi
Rumus
pembagian SHU KSP Nasari sama seperti UU No. 25/1992 Pasal 5 Ayat 1, yang
bunyinya “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan.”
Perhitungan pembagian SHU KSP Nasari kepada para
anggotanya dapat dilakukan apabila beberapa informasi yang telah diketahui,
diantaranya sebagai berikut :
1.
SHU total kopersi pada satu tahun buku,
2. Bagian (persentase) SHU anggota,
3. Total simpanan seluruh anggota,
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota,
5. Jumlah simpanan per anggota,
6. Omzet atau volume usaha per anggota,
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota, dan
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Sebagai
contoh Kasus SHU KSP Nasari
KSP
Nasari yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp.
100.000.000,- menyajikan perhitungan laba/rugi singkat pada 31 Desember 2003
sebagai berikut :
(hanya
untuk anggota):
Penjualan
Rp. 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp. 400.000.000,-
Laba Kotor Rp. 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp. 20.000.000,-
Laba Bersih Rp. 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
1.
Cadangan
Koperasi 40%
2.
Jasa
Anggota 25%
3.
Jasa
Modal 20%
4.
Jasa
Lain-lain 15%
A.
Perhitungan
pembagian SHU
Keterangan SHU Rp. 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp. 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp. 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp. 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp. 6.000.000,-
Total 100% Rp. 40.000.000,-
B.
Jurnal
SHU Rp. 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp. 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp. 10.000.000,-
Jasa Modal Rp. 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp. 6.000.000,-
C.
Persentase
jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp. 8.000.000,- : Rp. 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
-Modal koperasi terdiri dari simpanan
pokok dan simpanan wajib
-Simpanan sukarela tidak termasuk
modal tetapi utang
D.
Persentase
jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x
100%
= (Rp. 10.000.000,- : Rp. 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
-Perhitungan di atas adalah untuk
koperasi konsumsi
-Untuk koperasi simpan pinjam, total
penjualan diganti dengan total pinjaman
E.
Yang
diterima Tuan Sahala Panggabean :
-Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa
modal : Total modal) x Modal Tuan Sahala Panggabean
= (Rp. 8.000.000,- : Rp. 100.000.000,-) x Rp. 500.000,- = Rp. 40.000,-
-Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa
anggota : Total Penjualan Koperasi) x Pembelian Tuan Sahala Panggabean
= (Rp. 10.000.000,- : Rp. 460.000.000,-) x Rp. 920.000,- = Rp. 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Sahala Panggabean adalah Rp. 40.000,- + Rp. 20.000,- =
Rp. 60.000,-
·
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU Koperasi
Prinsip-prinsip pembagian
SHU KSP Nasari sama dengan prinsip-prinsip koperasi pada umumnya, yang dapat
kita ketahui prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut :
1.
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.
SHU
anggota dibayar secara tunai
Referensi :
4 Komentar
Halo, semuanya, tolong, saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman yang benar-benar mengubah hidup saya dari kemiskinan menjadi seorang wanita kaya dan sekarang saya memiliki kehidupan yang sehat tanpa tekanan dan kesulitan keuangan,
BalasHapusSetelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet dan saya telah ditipu dari 400 juta, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari kreditor online yang sah dalam kredit dan tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk meminta saran kepada teman saya tentang bagaimana cara mendapatkan pinjaman online, kami membicarakannya dan kesimpulannya adalah tentang seorang wanita bernama Mrs. Maria yang adalah CEO Maria Loan. Perusahaan
Saya mengajukan jumlah pinjaman (900 juta) dengan suku bunga rendah 2%, sehingga pinjaman yang disetujui mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan untuk transfer. pinjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah 900 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan menjawab doa saya dengan memesan pemberi pinjaman saya dengan kredit saya yang sebenarnya, yang dapat memberikan hati saya harapan.
Terima kasih banyak kepada Ibu Maria karena telah membuat hidup saya adil, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Maria dengan baik melalui Email (mariaalexander818@gmail.com) ATAU Via Whatsapp (+1 651-243 -8090) untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan pinjaman Anda,
Jadi, terima kasih banyak telah meluangkan waktu Anda untuk membaca tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
Nama saya adalah kabu layu, Anda dapat menghubungi saya untuk referensi lebih lanjut melalui email saya: (kabulayu18@gmail.com)
Terima kasih semua.
Hello nice bblog
BalasHapusGreat blog you haave here
BalasHapusApa yang dimaksud dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) KSP Nasari, dan bagaimana rumus pembagian SHU KSP Nasari dijelaskan berdasarkan UU No. 25/1992 Pasal 5 Ayat 1?
BalasHapusVisit us Telkom University