Ø  KSP Nasari Sebagai Badan Usaha
KSP Nasari (Koperasi Simpan Pinjam Nasari) termasuk kedalam badan usaha yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992), dan KSP Nasari juga mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasinya. Hal ini dapat dilihat dari KSP Nasari yang telah banyak memperoleh prestasi-prestasi atas usaha mereka untuk mengembangkan organisasinya dan mampu mensejahterakan anggota-anggotanya.

Ø  Tujuan dan Nilai Koperasi
KSP Nasari memiliki tujuan yaitu memaksimalkan keuntungan, memaksimumkan nilai perusahaan dan meminimumkan biaya. Cara KSP Nasari memaksimumkan keuntungan dengan memperbanyak anggota koperasi yang meminjam uang kepada KSP Nasari, dengan begitu KSP Nasari akan dapat keuntungan dari pinjaman-pinjaman para anggotanya tersebut.
Untuk meminimumkan biaya KSP Nasari memperoleh dana untuk dipinjamkan/disalurkan kepada para anggota-anggotanya melalui instansi yang telah bekerja sama dengannya, seperti Bank BNI, Bank Bukopin, Asuransi Raya, Bank Mandiri Syariah, Bank Niaga, Asuransi Allianz, Bank BII, Bank Mega, Bank Mutiara dan PT. Pos Indonesia (Persero).
KSP Nasari juga memiliki tujuan lain, yaitu Mengelola usaha koperasi secara profesional berbasis teknologi terkini, Melakukan inovasi terus menerus untuk memperkuat exsitensi dan kompetensi koperasi, dan Memberikan pelayanan prima untuk kepuasan masyarakat sebagai anggota / calon anggota.

Ø  Keterbatasan Teori Perusahaan
Keterbatasan Teori Perusahaan KSP Nasari termasuk ke dalam teori Oliver Williamson yang berbunyi “penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen.”  Karena KSP Nasari ingin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sebagai anggotanya.

Ø  Teori Laba

Sedangkan untuk teori laba, KSP Nasari menerapkan teori Managerial Efficiency Theory of Profit, yang artinya organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal. Hal ini dapat dilihat dari hal-hal yang dilakukan KSP Nasari saat melakukan peminjaman-peminjaman kepada masyarakat/para anggotanya, yang mendapatkan keuntungan tetapi tidak membebankan para anggotanya.

Ø  Fungsi Laba
Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Begitu juga KSP Nasari, koperasi ini tidak hanya mengejar laba akan tetapi lebih mementingkan kesejahteraan bersama-sama.

Ø  Kegiatan Usaha Koperasi
·         Status dan Motif Anggota KSP Nasari
Status dan motif anggota KSP Nasari adalah sebagai orang-orang yang telah terdaftar sebagai para anggota KSP Nasari dan ikut serta dalam mengembangkan kemajuan KSP Nasari. Dan para anggota koperasi diharapkan dapat mengelola usaha koperasi secara professional.
·         Kegiatan Usaha KSP Nasari
Kegiatan usaha KSP Nasari sudah sama dengan Undang-Undang Perkoperasian terbaru nomor 17 tahun 2012, seperti :
  1. Ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
  2. Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
  3. Pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.
  4. Dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.


·         Permodalan KSP Nasari
Dalam hal permodalan, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal. Dan modal KSP Nasari juga didapat dari Simpanan para anggota koperasi, Bank dan lembaga keuangan lainnya dan Dana cadangan koperasi.

Ø Sisa Hasil Usaha KSP Nasari
·      Pengertian SHU dan Informasi Dasar
Sisa Hasil Usaha KSP Nasari adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Setelah Sisa Hasil Usaha telah diketahui, kemudian pembagian Sisa Hasil Usaha pun dilakukan.
·      Rumus Pembagian SHU Koperasi
Rumus pembagian SHU KSP Nasari sama seperti UU No. 25/1992 Pasal 5 Ayat 1, yang bunyinya “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan.” 

Perhitungan pembagian SHU KSP Nasari kepada para anggotanya dapat dilakukan apabila beberapa informasi yang telah diketahui, diantaranya sebagai berikut :

1. SHU total kopersi pada satu tahun buku,
2. Bagian (persentase) SHU anggota,
3. Total simpanan seluruh anggota,
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota,
5. Jumlah simpanan per anggota,
6. Omzet atau volume usaha per anggota,
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota, dan
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.


Sebagai contoh Kasus SHU KSP Nasari
KSP Nasari yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp. 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba/rugi singkat pada 31 Desember 2003 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):

Penjualan Rp. 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp. 400.000.000,-
Laba Kotor Rp. 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp. 20.000.000,-
Laba Bersih Rp. 40.000.000,-


Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
1.        Cadangan Koperasi 40%
2.        Jasa Anggota 25%
3.        Jasa Modal 20%

4.        Jasa Lain-lain 15%


A.    Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp.  40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp. 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp. 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp. 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp. 6.000.000,-
Total 100% Rp. 40.000.000,-

B.    Jurnal
SHU Rp. 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp. 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp. 10.000.000,-
Jasa Modal Rp. 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp. 6.000.000,-

C.    Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp. 8.000.000,- : Rp. 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
-Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
-Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

D.   Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%
= (Rp. 10.000.000,- : Rp. 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
-Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
-Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
E.    Yang diterima Tuan Sahala Panggabean :
-Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Sahala Panggabean
= (Rp. 8.000.000,- : Rp. 100.000.000,-) x Rp. 500.000,- = Rp. 40.000,-
-Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x Pembelian Tuan Sahala Panggabean
= (Rp. 10.000.000,- : Rp. 460.000.000,-) x Rp. 920.000,- = Rp. 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Sahala Panggabean adalah Rp. 40.000,- + Rp. 20.000,- = Rp. 60.000,-
·      Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
Prinsip-prinsip pembagian SHU KSP Nasari sama dengan prinsip-prinsip koperasi pada umumnya, yang dapat kita ketahui prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut :
1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.    SHU anggota dibayar secara tunai

Referensi :