Contoh Kasus :
W salah seorang pejabat di sebuah lembaga Negara dan telah ditunjuk menjadi ketua panitia /penanggungjawab proyek pengadaan barang pada tahun 2005 di lembaga tersebut.
Pada akhir
tahun anggaran, S selaku salah seorang pemeriksa dari instansi yang berwenang
melakukan pemeriksaan keuangan telah ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan
pertanggungjawaban keuangan atas proses pengadaan barang yang telah dilakukan
oleh W. Dalam melakukan pemeriksaan, S menemukan adanya sejumlah indikasi
penyimpangan dalam proses pengadaan yang mengakibatkan timbulnya kerugian
Negara. W mengetahui hal tersebut, lalu berusaha melakukan pendekatan kepada S
dengan menawarkan uang sebesar Rp 300 juta dan menyampaikan keinginannya kepada
S supaya temuan indikasi penyimpangan itu dihilangkan dari laporan hasil
pemeriksaan.
S melaporkan
upaya pemberian uang tersebut kepada Penyidik yang kemudian ditindak lanjuti
dengan melakukan perekaman terhadap pembicaraan W dengan S serta merekam proses
pemberian uang yang dilakukan oleh W kepada S. Pada saat memberikan uang kepada
S, Penyidik melakukan penangkapan.
Pasal 5 ayat
(1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 29 Tahun 2001
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda
paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap
orang yang :
a.
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau
penyelenggara Negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara
tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan
dengan kewajibannya
Analisis Kasus :
Kasus ini
dianalisis dengan memecah ke dalam unsur tindak pidana korupsi Pasal 5 ayat (1)
huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 sebagai berikut :
- Setiap
orang
- Memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu
- Kepada
pegawai negeri atau penyelenggara Negara
- Dengan
maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya
Unsur tindak pidana 1 : Setiap orang
·
Fakta
perbuatan yang dilakukan dan kejadian yang ditemukan :
Ø
W
salah seorang pejabat di sebuah lembaga Negara.
Ø
W
adalah ketua panitia/penanggungjawab proyek pengadaan barang di lembaga
tersebut.
·
Alat
bukti yang mendukung :
Ø
Keterangan
dari terdakwa W
Ø
KTP
A/n W
Ø
SK
sebagai ketua panitia
Unsur tindak pidana 2 : Memberi sesuatu atau menjanjikan
sesuatu
·
Fakta
perbuatan yang dilakukan dan kejadian yang ditemukan :
Ø
W
member uang Rp 300 juta kepada S.
Ø
S
melaporkan kepada Penyidik tentang rencana pemberian uang oleh W.
·
Alat
bukti yang mendukung 2 adalah :
Ø
Keterangan
dari Terdakwa W dan Keterangan dari Saksi S
Ø
Keterangan
dari Petugas Penyidik yang melakukan penangkapan
Ø
Alat
bukti petunjuk berupa :
1.
Hasil
perekaman oleh Penyidik tentang rekaman peristiwa pemberian uang dari Terdakwa
W kepada Saksi S
2.
Uang
tunai Rp 300 juta
Unsur tindak pidana 3 : Kepada pegawai negeri atau
penyelenggara Negara
·
Fakta
perbuatan yang dilakukan dan kejadian yang ditemukan :
Ø
S
adalah seorang pegawai negeri di salah satu lembaga Negara yang berfungsi
sebagai pemeriksa keuangan Negara.
Ø
S
sedang melakukan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan pengadaan
barang yang dilakukan oleh W.
·
Alat
bukti yang mendukung 3 adalah :
Ø
Keterangan
dari Saksi S.
Ø
SK
S sebagai Pegawai Negeri.
Ø
Surat
Tugas S untuk melakukan pemeriksaan di lembaga W.
Ø
Keteranga
dari Atasan S.
Unsur tindak pidana 4 : Dengan maksud supaya berbuat atau
tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan
kewajibannya
·
Fakta
perbuatan yang dilakukan dan kejadian yang ditemukan :
Ø
Pemberian
uang oleh W kepada S dimaksudkan agar S dalam membuat laporan hasil pemeriksaan
tidak mencantumkan temuan tentang adanya indikasi penyimpangan dalam pengadaan
barang.
Ø
W
diketahui bahwa hal tersebut bertentangan dengan kewajiban S selaku Pemeriksa.
·
Alat
bukti yang mendukung :
Ø
Keterangan
dari Terdakwa W dan Keterangan dari Saksi S
Ø
Keterangan
dari Anggota Tim S
Ø
Keterangan
dari Atasan S
Ø
Surat
berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan
Kesimpulan :
Keempat unsur
tindak pidana korupsi pada Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU
No. 20 Tahun 2001 terpenuhi. Keseluruhan rangkaian perbuatan yang telah
dilakukan oleh W adalah sebuah tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 5 ayat
(1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 sehingga W dituntut
untuk dipidana penjara.
Sumber :
Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi “Memahami untuk Membasmi”, KPK.
3 Komentar
nice artikel. good job !
BalasHapusMantap bung
BalasHapusMantap bung
BalasHapus